Nama : Stefanus yus taufani
Npm : 1A414449
Latar
Belakang, Landasan Hukum ,dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Dan Pengertian Bangsa dan Negara
Latar
belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang
sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan
era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi
kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan
zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia
berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan
semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah
harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
Semangat perjuangan
bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang
disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya
perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi,
sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia
tanpa mengenal batas negara.
Semangat perjuangan
bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga
negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan
perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI. Serta menjaga tali
persaudaraan satu sama lainya, agar terjadi kehidupan yang berkeluarga sera
saling membantu satu sama lainya.
Pendidikan moral
terdiri dari dua kata, yaitu pendidikan danKewarganegaraan. Pendidikan
kewarganegaraan dijadikan bahan dalam pembelajaran pendidikan pancasila dan
kewarganegaraan.
Banyak pengertian
pendidikan menurut para ahli. Diantara banyak pengertian tersebut diketengahkan
sebagai berikut:
·
Menurut UU sisdiknas No.20 Tahun 2003
Bab 1 Pasal 1 mengatakan: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencanna untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didiik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan,pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta
keterampilan yang diperlukan dirinya ,masyarakat,bangsa dan Negara.
·
Menurut Carter v.Good(1997) pendidikan
adalah proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan perilaku
yang berlaku dalam masyarakatnya.
Dari beberapa pendapat
diatas dapat disimpulkan bahwa: Pendidikan mengandung tujuan yang ingin
dicapai, yaitu membentuk kemampuan individu mengembangkan dirinya yang
kemampuan-kemampuan dirinya berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan
hidupnya sebagai seorang individu, maupun sebagai warga negara dan warga
masyarakat.
TUJUAN
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa
yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi
serta seni.
Selain itu juga
bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur,
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan
rohani.
Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
·
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
·
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
masnyarakat berbangsa dan bernegara.
·
Rasional, dinamis, dan sabar akan hak
dan kewajiban warga negara.
·
Bersifat profesional yang dijiwai oleh
kesadaran bela negara.
·
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan
Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”,
menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat ,
bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan
tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
Landasan
hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD
1945
·
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan
keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang
kemerdekaanya).
·
Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan
Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
·
Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara
dalam upaya bela negara.
·
Pasal 30 (1), hak dan kewajiban
Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
·
Pasal 31 (1), hak Warganegara
mendapatkan pendidikan.
2. UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat
Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan
Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Pengertian
Negara menurut para ahli
Prof.
Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka
yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Prof.
Miriam Budihardjo
Negara adalah
organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan
tujuan-tujuan dari kehidupan itu.
Prof.
Nasroen
Negara adalah suatu
bentuk pergaulan hidup. Oleh sebab itu, harus ditinjau secara sosiologis agar
dapat dijelaskan dan dipahami.
Prof.
Mr. Soenarko
Negara adalah
organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dengan kekuasaan negara
berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Prof.
Dr. Djokosoetono, SH.
Negara adalah suatu
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama
Prof. Farid S.
Negara adalah suatu wilayah merdeka yang mendapat
pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Pengertian
Negara Secara Umum
Negara adalah satu
kesatuan organisasi yang didalamnya terdapat rakyat, wilayah yang tetap, &
memiliki kekuatan yang diatur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki
ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur & memelihara
instrumen-instrumen yang ada disalamnya dengan kekuasaan yang ada.
Pengertian
Bangsa menurut para ahli
·
Ernest Renan: Sebagai Ilmuwan Prancis,
Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk
hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
·
Otto Bauer: Bangsa adalah kelompok
manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).
·
Ki Bagoes Hadikoesoemo: Bangsa pada persatuan
antara orang dan tempat.
·
Jalobsen dan Libman: Bangsa adalah suatu
kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).
Pengertian
Bangsa Secara Umum
Bangsa secara umum dapat
diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama,
dan historisnya”. Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki
cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan dan
pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.
Hak
& Kewajiban Warga Negara
Pasal-pasal dalam UUD
1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup
pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.
Hak-hak warga negara
yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
·
Hak untuk memilih/memberikan suara
·
Hak kebebasan berbicara
·
Hak kebebasan pers
·
Hak kebebasan beragama
·
Hak kebebasan bergerak
·
Hak kebebasan berkumpul
·
Hak kebebasan dari perlakuan
sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum.
hak dan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang
sama satu sama lain tanpa terkecuali, sebagai berikut :
KONSEP
DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA DAN PERKEMBANGAN
PENDIDIKAN BELA NEGARA
Konsep
Demokrasi
Demokrasi adalah suatu
bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat,
baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari
bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti
kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai
suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg
nya mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan
dipegang oleh rakyat.
Bentuk-bentuk
demokrasi
Secara umum terdapat
dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak
langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :
Demokrasi langsung
merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri
dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung
terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis
karena umumnya suatu populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh
rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut
partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak
memiliki waktu untuk mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi di
dalam negara.
Demokrasi perwakilan
(tidak langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam
setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi
mereka.
Prinsip-prinsip
Demokrasi
Prinsip demokrasi dan
prasyarat berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi
Negara Kesatuan Repulik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi dapat ditinjau
dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”.
Menurut Almadudi, prinsip demokrasi adalah :
·
Kedaulatan rakyat.
·
Pemerintahan berdasarkan persetujuan
dari yang diperintah.
·
Kekuasaan Mayoritas.
·
Hak-hak minoritas.
·
Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
·
Pemilihan yang adil, bebas, dan jujur.
·
Persamaan di depan hukum.
·
Proses hukum yang wajar.
·
Pembatasan pemerintah secara
kontitusional.
·
Pluralisme ekonomi, politik, dan sosial.
·
Nilai-nilai toleransi, pragtisme, kerja
sama, dan mufakat.
·
Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan
Negara
Ada
dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
·
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak,
monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa
Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di
artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh
satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
·
Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk
pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak
terbatas.
·
Monarki Konstitusional : Monarki yang
bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja
dibatasi oleh konstitusi.
·
Monarki Parlementer : Monarki yang
bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang
tertinggi berada ditangan parlemen.
·
Pemerintahan Republik, berasal dari
bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat.
Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan
untuk kepentingan orang banyak.Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan
negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
·
Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk
membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
·
Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
·
Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk
menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan
Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian menurut
Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan
dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama
lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
·
Badan Legislatif : Kekuasaan membuat
undang-undang.
·
Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan
undang-undang.
·
Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk
mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
Klasifikasi
Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian
dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty
system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty
system). Sistem pengisian jabatan dilakukaan oleh pemegang kekuasaan negara, hubungan
antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem
pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
·
Sistem pemerintahan diktator (borjuis
dan proletar).
·
Sistem pemerintahan parlementer.
·
Sistem pemerintahan presidensial, dan
·
Sistem pemerintahan campuran.
Ciri-ciri
Pemerintahan Demokratis
Ciri-ciri dari sistem
pemerintahan yang demokratis dalam suatu negara, adalah :
·
Adanya keterlibatan warga negara
(rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung atau
perwakilan.
·
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga
negara dalam segala bidang.
·
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi
seluruh warga negara.
·
Adanya pemilihan umum untuk memilih
wakil rakyat.
Konsep
Demokrasi Republik Indonesia
Seperti yang kita
ketahui, konsep demokrasi sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu. Konsep
ini telah diperkenalkan oleh Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk penuh
hati-hati pada saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka,
demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik,
namun disisi lain juga dapat menjadi sangat kejam.
Mungkin Indonesia
menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara
nyata apa yang di khawatirkan oleh Plato
dan Aristosteles. Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan, sehingga pada
akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang
diperlukan disini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol
konsep demokrasi yang ada pada saat ini.
Dalam penerapannya,
konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai
sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok
yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Dapat disimpulkan juga
bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan dinegara
Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal, yaitu :
·
Nilai-nilai filsafah pancasila atau
pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
·
Transformasi nilai-nilai pancasila pada
bentuk dan sistem pemerintahan.
·
Merupakan konsekuensi dan komitmen
terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
·
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara
Situasi
NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud
tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang
berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan.
Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
·
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan
sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
·
Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut
periode baru atau Orde baru.
·
Tahun 1998 sampai sekarang disebut
periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut
terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang dihadapi
adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik
dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon.
Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah
“tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman.
Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan
tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah
tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social.
Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang
digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun berbeda.
Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi
adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya
dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan
pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk
Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29
tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah
diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang
menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan
desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di
sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari
kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada
fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi
dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk
mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa,
dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari
dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia
pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah
menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini,
bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah
Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat
ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat
dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada
tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan
Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
sumber: