Tugas
Pendidikan Kewarganegaraan
NAMA
: STEFANUS YUS TAUFANI
NPM : 1A414449
KELAS
: 2IB04
Pendidikan
Kewarganegaraan
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan di Indonesia
diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki
komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan
modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan
pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat
untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun
warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
Risalah Sidang Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik
Indonesia, 1998]. Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan
semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan
secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan
sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.
Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945]. Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai
dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai
peristiwa yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam
dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Konstitusi Negara
Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia,
khususnya generasi muda sebagai generasi penerus. Indonesia harus menghindari
sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk
menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di
lingkungan keluarga, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi
non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi
terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula
ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia,
kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial,
ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Mata Pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan
kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan
berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan. Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar
peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1. Berpikir
secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2. Berpartisipasi
secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk
membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat
hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4. Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak
langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Kompetensi
Pendidikan
Masyarakat dan
pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan
spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif dan psikomotorik). Generasi penerus melalui
pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang
senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa,
negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara
untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola
tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi
tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon
sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Berkaitan dengan
pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta
didik di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan
Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Setiap warga negara
Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni
yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk
menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar
bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang
bersendikan nilai–nilai budaya bangsa .
Hak dan kewajiban warga
negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan
perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi
manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan
kehidupannya sehari–hari.
Rakyat Indonesia,
melalui MPR menyatakan bahwa :
Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia
diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa,
mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun
dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan
nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “.
Selain itu juga
bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur,
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin,
beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat
jasmani dan rohani.
Undang–Undang Nomor 2
tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan
isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan
Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur,
jenis, dan jenjang pendidikan.
Kompetensi diartikan
sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus
dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam bidang
pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung
jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan
berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan
konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan
Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang
:
1. Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah
bangsa
2. Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi
dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan,
warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan
menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya
secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional
seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non
fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan,
khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial,
korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber
daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
Pengertian
Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Untuk menumbuhkan
wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan
bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri
para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai
IPTEK dan Seni.
Bangsa
I.
Bangsa adalah Orang-orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat
istiadat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
II.
Bangsa adalah Kumpulan manusia yang
terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa
Indonesia adalah sekelompok manusia yg mempunyai kepentingan yg sama &
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah yg
disebut nusantara Indonesia.
Negara
I.
Negara adalah Suatu organisasi dari
sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan
mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
II.
Negara adalah Satu perserikatan
yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat
dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
Di dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan
asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau
bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan
bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia
adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan
dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah
Nusantara/Indonesia.
Bangsa adalah kumpulan
manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama
dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah
yang disebut nusantara Indonesia .
Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut.
Atau bisa diartikan
sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum
yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori
terbentuknya Negara
a) Teori
Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia =>
Tumbuh Negara.
b) Teori
Ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c) Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula
disebabkan karena :
A. Penaklukan.
B. Peleburan.
C. Pemisahan
diri
D. Pendudukan
atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur
Negara
a) Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan
perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan
pemerintahan yang berdaulat
b) Deklaratif.
Negara
mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara
de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk
Negara
a) Negara
kesatuan
1) Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2) Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b) Negara
serikat, di dalam negara ada negara
yaitu negara bagian.
Proses bangsa yang
bernegara adalah melibatkan gambaran tentang terbentuknya bangsa dimana
kelompok manusia didalamnya bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi
yang mewadahi bangsa tersebut berdasarkan pentingnya keberadaan negara sehingga
tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan keutuhan negara melalui upaya bela
negara. Upaya ini dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir
sikap dan tindak perilaku bangsa yang berbudaya yang memotivasi untuk membela
negara.
Proses bangsa yang
menegara diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan
kesejahteraan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual dan otentik .
Proses bangsa yang
menegara diawali dengan adanya pengakuan yagn sama atas kebenaran hakiki dan
kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Yang
dimaksud adalah:
1) Kebenaran
yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta, kebenaran tersebut adalah
meliputi: Keesaan Tuhan, manusia harus beradab, manusia harus bersatu, manusia
harus memiliki hubungan sosial, kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia.
Kebenaran inilah yang dijadikan falsafah hidup atau ideologi NKRI yaitu seperti
terdapatnya dalam falsafah Pancasila.
2) Kesejarahan,
sejarah adalah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan berdasarkan asal mula
bangsabangsa kita memahami proses terbentuknya NKRI sebagai hasil perjuangan
bangsa dengan demikian kita akan mengerti dan menyadari kewajiban individual
terhadap bangsa dan negara.
Sistem
Kenegaraan Di Indonesia
Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari
dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan
kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta
memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang
kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga
negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan
keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta
melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan
ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan
budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
Proses
Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang
menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana
sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa.
Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan
penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan
lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau
berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman
tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses
menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara
Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang
berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a) Perjuangan
pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b) Proklamasi
atau pintu gerbang kemerdekaan.
c) Keadaan
bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur.
Bangsa Indonesia
menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang
terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a) Perjuangan
kemerdekaan.
b) Proklamasi
Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
c) Pembangunan
Negara Indonesia
d) Negara
Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang
menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki
kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a) Kebenaran
yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia
harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial
dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah
kekuasaan manusia.
b) Kesejarahan.
Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan
bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan
bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan
nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan
melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
Pemahaman
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Setiap
warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Persamaan antara manusia slalu dijunjung tinggi untuk menghindari
berbagai kecemburuan social yang dapat memicu berbagai permasalahan dikemudian
hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki
tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga Negara kesatuan republic
Indonesia.
Hak
warga negara.
- Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup:
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak(pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
Kewajiban
warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
Tanggung
jawab warga negara
Tanggung jawab warga
negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga
negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.Bentuk
tanggung jawab warga negara :
·
Mewujudkan kepentingan nasional
·
Ikut terlibat dalam memecahkan
masalah–masalah bangsa
·
Mengembangkan kehidupan masyarakat ke
depan (lingkungan kelembagaan)
·
Memelihara dan memperbaiki demokrasi
Peran
warga negara
·
Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi
setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat
atau lembaga–lembaga negara.
·
Menjunjung tinggi hukum dan
pemerintahan.
·
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan
nasional.
·
Memberikan bantuan sosial, memberikan
rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
·
Menjaga kebersihan dan kesehatan
lingkungan sekitar.
·
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman
dan takwa.
·
Menciptakan kerukunan umat beragama.
·
Ikut serta memajukan pendidikan
nasional.
·
Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
·
Memelihara nilai–nilai positif (hidup
rukun, gotong royong, dll).
·
Mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan negara.
·
Menjaga keselamatan bangsa dari segala
macam ancaman.
Pemahaman
Demokrasi
Konsep
Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah
bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos
menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya
populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
urusan publik atau pemerintahan.
Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara,
antara lain :
a) Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b) Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John
Locke kekuasaan pemerintahan negara
dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a) Kekuasaan
Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh
parlemen)
b) Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan)
c) Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan
Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque
(teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan
dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu
sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a) Badan
Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b) Badan
Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c) Badan
Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
Ada 3 Klasifikasi sistem pemerintahan
·
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya
tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system),
sistem dua partai (biparty system),
dan sistem satu partai (monoparty system).
·
Sistem pengisian jabatan pemegang
kekuasaan negara.
·
Hubungan antar pemegang kekuasaan
negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model
sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
·
Sistem pemerintahan diktator (borjuis
dan proletar)
·
Sistem pemerintahan parlementer
·
Sistem pemrintahan presidential
·
Sistem pemerintahan campuran
Prinsip
Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakan
pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan negara, serta
cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai
kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Beberapa prinsip dasar
sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa
Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem
konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak
bertanggungjawab kepada DPR, menteri Negara ialah pembantu Presiden, menteri
negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas.
Dalam menjalankan
tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas
dan fungsi dibagi menjadi:
a) Departemen
beserta aparat dibawahnya.
b) Lembaga
pemerintahan bukan departemen.
c) Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan
tingkat pemerintahan adalah :
a) Pemerintah
Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
b) Pemerintah
Wilayah, (propinsi, daerah khusus
ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan,
desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi.
Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja
perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang
ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan
pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c) Pemerintah
Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi
yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk
memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan
pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD.
Demokrasi Indonesia
adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau
pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini
berarti :
1) Sistem
pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup
bangsa Indonesia (Pancasila).
2) Demokrasi
Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem
pemerintahan khas Pancasila.
3) Merupakan
konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4) Pelaksanaan
demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah
Pancasila.
5) Pelaksanaan
demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.
Selain pengertian diatas, ada beberapa rumusan
mengenai demokrasi, antara lain:
1) Demokrasi
Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Artinya demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang
mengandung nilai–nilai politik, ekonomi, sosial budaya dan religius.
2) Menurut
Prof. Dr. Hazarin, SH, Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia
sejak dulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat
hukum adat seperti desa, kerja bakti, marga, nagari dan wanua ….. yang telah
ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
3) Rumusan
Sri Soemantri adalah sebagai berikut : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
mengandung semagat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia dan keadilan sosial “.
4) Rumusan
Pramudji menyatakan : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan Yang
Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan
Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
5) Rumusan
Sadely menyatakan bahwa : “Demokrasi Indonesia ialah demokrasi berdasarkan
Pancasila yang meliputi bidang–bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta yang
dalam penyelesaian masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh
jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat “.
Sehingga Demokrasi
Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah
untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan
berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan
makmur merata secara material dan spiritual.
Paham yang dianut dalam
sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States
Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi
kekuasaan menjadi lima yaitu :
1) Kekuasaan
tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2) DPR
sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
3) Presiden
sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4) Mahkamah
Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5) Badan
Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga
Auditatif)
Dalam sistem otonomi
daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan
didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahannya, yaitu daerah merupakan
daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah. Titik otonomi berada di daerah tingkat II,
kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan, dan keamanan.
Pemahaman
Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh
Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa
Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat
pertimbangan–pertimbangan berikut :
1) Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian
di dunia.
2) Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam
hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta
kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi
tertinggi dari rakyat jelata.
3) Menimbang
bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta
perdamaian.
4) Menimbang
bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5) Menimbang
bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak
asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan
perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih
baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6) Menimbang
bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan
umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama
dengan PBB.
7) Menimbang
bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali
untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Kerangka
Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD
1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
1)
Konsepsi
Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia
Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28
Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta,
yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa
sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian timbullah segala tindakan yang
selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab,
sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh. Sedangkan agar
jiwa–jiwa itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita–cita
yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia melalui
perwakilan.
Jadi
uraian diatas menunjukkan secara tegas bahwa sila–sila dalam Pancasila menjadi
falsafah dan cita–cita bagi bangsa Indonesia.
2)
Pancasila
sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita
bangsa Indonesia yang luhur kemudian
menjadi cita–cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara
Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan
kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.
Landasan
Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
1) Pancasila
sebagai ideologi negara
Telah
disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia
menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa
tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila
merupakan Ideologi Negara.
2) UUD
1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan
Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa
terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia karena :
a) Teks
Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia,
bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak
adanya pemerintahan).
b) Mengingat
kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk
membuat undang–undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk
UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi
UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI.
3) Implementasi
konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
a) Pancasila
: cita–cita dan ideologi negara
b) Penataan
: supra dan infrastruktur politik negara
c) Ekonomi
: peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
d) Kualitas
bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
e) Agar
bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan
pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan kemanan.
4) Konsepsi
pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
a) Kemerdekaan
adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b) Kehidupan
berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan
motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri
dengan kokoh.
c) Adanya
masa depan yang harus diraih.
d) Cita–cita
harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
e) Konsepsi
UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
Paham Negara RI adalah demokratis,
karena itu idealisme Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam
kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur dalam undang–undang pelaksanaan
tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.
f) Konsepsi
UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang
menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam
mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Pernyataan bahwa
tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur dengan undang–undang.
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Tahun 1945 sejak NKRI
diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi
datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung,
menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah
produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor
29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat
pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah
(OKS).
Tahun 1965 sampai 1998
disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini
adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan
Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20
Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai
sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman
globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta
didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai
bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi perlu
mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai
institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan
dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak
kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah
meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional,
Politik dan Strategi Nasional.
Daftar Pustaka
Sumber :
·
ST. Munadjat Dasaputro, 1980, Wawasan
Nusantara (dalam Implementasi & Implikasi hukumnya), Buku II, Alumni,
Bandung.
·
Sanit, Arbi, 1998, Reformasi Politik,
Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
·
Sekretariat Jendral MPR, 2004,
Undang-Undang Dasar 1945 dengan Amandemen, Jakarta.
No comments:
Post a Comment