TUGAS ILMU SOSIAL DASAR WARGA NEGARA DAN NEGARA
NAMA : Stefanus yus taufani
kelas : ib06
npm : 1a414449
Tugas Ilmu Sosial Dasar
Warga Negara dan Negara
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………………
BAB :
PENDAHULUAN………………………………………………………….
1.1 : Latar
Belakang………………………………………………………………………….
1.2 :
Maksud dan Tujuan……………………………………………………………………
1.3 : Rumusan
Masalah………………………………………………………………………
1.4 : Metode
Penulisan…………………………………………………………………
BAB II :
ISI…………………………………………………………………………………..
2.1 : Teori
Dari Berbagai Sumber……………………………………………………..
2.2 : StudiKasus………………………………………………………………………………
2.3 : Pembahasan……………………………………………………………………………
BAB
III : PENUTUP………………………………………………………………………..
3.1 : Kesimpulan……………………………………………………………………………
3.2
: DaftarPustaka…………………………………………………………………………
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
setiap individu mempunyai kebebasan penuh
untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih
sedikit hal ini dapat berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti
akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu
dengan lainnya.
Akibatnya manusia seperti serigala terhadap
manusia berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang
lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam
kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan
yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warga negara dan negara perlu dikaji
lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi
berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara
lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warga negara dalam bertindak
dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan pembuatan makalah ini adalah
untuk mengetahui pengertian warga negara dan negara, mengetahui teori-teori
negara dan hukum negara serta menghargai peranan warga negara indonesia .
1.3 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka
dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
1.
Apa pengertian warga
negara dan negara
2.
Bagaimana hubungan
warga negara dan negara
3.
Kasus tentang warga
negara
4.
Apa saja hukum-hukum
yang mengatur tentang warga negara
1.4 Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah
ini adalah menggunakan metode pustaka yaitu penulis menggunakan media pustaka
dalam penyusunan makalah ini
BAB II
ISI
2.1 Teori Dari Berbagai Sumber
Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari
bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau
State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti
“menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata
status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli
memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar
kenegaraan.:
a.George Jellinek =
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami
wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel = Negara
adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman = Negara
adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk
mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx = Negara
adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau
mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh)
Teori Terbentuknya Negara
·
Teori
Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
·
Teori
Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun
dengan Negara.
·
Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu membentuk negara untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Negara juga dapat terbentuk karena :
·
Penaklukan
·
Peleburan
·
Pemisahan diri
·
Pendudukan suatu
wilayah
2.2 Studi Kasus
Contoh Kasus Status Kewarganegaraan Anak Dalam
Perkawinan Campuran
Kemerdekaan kini punya makna baru bagi
anak-anak hasil perkawinan campur. Bukan hanya merdeka sebagai warga negara,
tapi mereka juga bebas untuk berdekatan dengan sang bunda, tanpa perlu secarik
kertas sebagai bukti legalitasnya.
Tanggal 11 Juli lalu mungkin merupakan moment
yang sangat penting bagi wanita Indonesia yang menikah dengan pria asing,
dengan disahkannya UU Kewarganegaraan yang baru oleh DPR, menggantikan UU
Kewarganegaraan no. 62 tahun 1958. Para wanita Indonesia pelaku pernikahan
campur, yang saat itu berada di Gedung DPR untuk menyaksikan pengesahan itu pun
langsung menyambutnya dengan gegap gempita.
Bagaimana tidak? Setelah lebih dari 47 tahun
wanita pelaku pernikahan campuran bersama anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan
itu terikat dalam berbagai peraturan yang ironis, kini akhirnya mereka bisa
bernafas lega. Mereka tidak lagi dianggap sebagai kaum minoritas yang selalu
’tertindas’ dan tidak punya kekuatan hukum di negeri sendiri. Beban dan tekanan
psikologis, yang harus mereka tanggung bertahun-tahun dan telah menelan banyak
korban, pun kini sedikit bisa terangkat.
Seperti yang diketahui, bahwa dibawah UU
Kewarganegaraan yang lama, para wanita pelaku perkawinan campuran, dan
anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan itu, memiliki banyak keterbatasan dan
kelemahan posisi dari segi hukum, baik dari bidang hukum, sosial, budaya dan
ekonomi. Hal ini jelas saja merupakan permasalahan tersendiri, dimana kebebasan
seseorang untuk memiliki hak untuk mementukan piluhan kewargaganegaraan menjadi
terkotak-kotak lantaran pembatasan dari peraturan perundang-undangan tersebut. Rumitnya
Birokrasi Keimigrasian
Menumpuknya permasalahan kaum wanita Indonesia
yang menikah dengan pria asing akhirnya mencetus berdirinya wadah Keluarga
Perkawinan Campuran Melalui Tangan Ibu (KPC Melati). Diprakarsai oleh Ika
Twigley, Diah Kusdinar, Marcellina Tanuhandaru, Mery Girsang dan Enggi Holt.
Masalah yang begitu pelik mulai dari
kewarganegaraan anak, hak asuh anak, rumitnya birokrasi keimigrasian, soal
administrasi kependudukan, keharusan berurusan dengan kedutaan asing, perihal
peraturan Depnaker, ketiadaan perjanjian pranikah, terbatasnya akses terhadap
fasilitas keuangan, hukum pewarisan terhadap properti, hingga kekerasan dalam
rumah tangga. Karena banyak petugas yang tak paham, itu tak heran, saat ada
wanita yang menghadapi masalah sering pergi minta bantuan ke sana ke mari tanpa
mendapatkan jalan keluar yang memuaskan.
Sebenarnya akar permasalahan perkawinan
campuran di Indonesia ada pada UU Kewarganegaraan No 62 tahun 1958.
Undang-undang itu menggariskan bahwa Indonesia menganut asas ius sanguinis patriarkal. Artinya, anak yang lahir
dari perkawinan ibu WNI dan ayah WNA otomatis mengikuti kewarganegaraan sang
ayah. Sementara itu, status kewarganegaraan anak.
WNA untuk menjadi WNI hanya bisa setelah si
anak berusia 18 tahun. Sehingga jika setiap tahunnya keluarga kawin campuran
itu menetap di Indonesia, bahkan anak-anak hasil perkawinan tersebut tiap
tahunnya harus memperpanjang KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara, red) dan berurusan
dengan pihak imigrasi. Jika tidak akan terkena sanksioverstay,
status penduduk gelap, dan akan kena deportasi.Sulit Jadi WNI Menyinggung
tentang kemerdekaan hak asuh anak juga diutarakan oleh Etta Herawati atau biasa
dikenal dengan Bertha. Ibu dari Jasmine McCarthy ini juga ikut curhat lantaran
mulai dari proses pernikahan dengan Michael McCarthy JR (38) pada tanggal 29
Agustus 2001 silam permasalahan tentang kewarganegaraan selalu saja muncul.
”Saya ingat waktu mau menikah 5 tahun lalu, kami harus mengurusi beberapa surat
yang menurut saya tidak terlalu sulit untuk diurus. Belum lagi dengan sikap
dari pejabat pemerintahan yang berwenang yang dengan sengaja menyulitkan kami
untuk mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan,” ujar guru vokal dari banyak
selebritis ini.
Pengalaman yang tidak mengenakkan ini jelas
saja mengganggu pribadinya, meskipun untuk memutuskan menikah dengan pria asing
sudah ia pikirkan sebelumnya segala sebab dan akibat yang akan muncul. Bahkan
setelah Jasmine lahir pada tanggal 23 Mei 2003 langsung dibuatkan akte, tapi
nyatanya ia harus melaporkan juga ke imigrasi lantaran salah satu orang tuanya
berbeda kebangsaan karena selama 8 bulan sejak kelahirannya Berta dan Michael
belum melaporkan ke Imigrasi. ”Pada saat itu salah satu pegawai Imigrasi bilang
karena keterlambatan selama 8 bulan saya dikenakan denda sebesar 85 Dollar.
Tapi pegawai lainnya ada yang bilang hanya membayar 75 sampai 100 Dollar sampai
surat perijinan selesai. Dengan begitu saya berpikir berapa yang musti saya
bayar untuk menebus keterlambatan pengurusan ini. Tapi akhirnya saya hanya
membayar 30 juta pada pihak Imigrasi. Ternyata susah juga ya jadi WNI,” papar
Bertha.
Setelah mendapatkan KITAS dari Imigrasi,
akhirnya anak semata wayangnya ini tidak dapat bernapas lega, lantaran surat
penting kewarganegaraan sementara sudah di tangan. Hanya saja setiap tahunnya
Bertha harus melaporkan dan memperpanjang KITAS selama setahun kedepan.
2.3 Pembahasan
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang
(authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas
nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.
mengatur dan
mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan
satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.
mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir
mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Hakikat Negara
Pada dasarnya berdirinya suatu Negara yaitu
karena keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai
kesamaan ras, bahasa, adat dan sebagainya.
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.
Sifat memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti
mempunyai kekuatan fisik secara legal. Dan sarana nya adalah Polisi, tentara,
dan alat penjamin hukum lainnya. Sehingga diharapkan semua peraturan
perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban Negara
tercapai. Contoh bentuk paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa setiap
warga Negara untuk membayar pajak, bila melanggar maka akan di kenai sangsi.
2.
Sifat monopoli
Dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat.
Misalnya Negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik
tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.
Sifat mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan yang
berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebab kalau seorang
dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea
rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
Warga Negara
·
Warga Negara adalah
orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
·
Warga Negara secara
umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan
negaranya.
·
Warga negara adalah
orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg
terkandung di dalam negara tersebut.
·
Warga Negara Indonesia
menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa
lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur
dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut
UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.
setiap orang yang sebelum berlakunya UU
tersebut telah menjadi WNI.
2.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
ayah dan ibu WNI.
3.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.
anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan
atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut.
5.
anak yang lahir dalam
tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang
sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.
anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.
anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau
belum kawin.
8.
anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.
anak yang baru lahir
yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya
tidak diketahui.
10.
anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.
anak yang dilahirkan
di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan
dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada
anak yang bersangkutan.
12.
anak dari seorang ayah
atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah
atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.
anak WNI yang lahir di
luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara
sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.
anak WNI yang belum
berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan
penetapan pengadilan.
3.
anak yang belum
berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI,
yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.
anak WNA yang belum
berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan
sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi
seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.
Anak yang belum
berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah
Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.
Anak warga negara
asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal
di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara
tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun
warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan
menjadi warga negaranya.
Penduduk
·
Penduduk adalah orang
yang tinggal di suatu daerah.
·
Penduduk adalah orang
yang berhak tinggal daerah, dengan syarat orang tersebut harus memiliki surat
resmi untuk tinggal disitu
·
Dalam sosiologi,
penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang
tertentu.
Jadi penduduk adalah kumpulan manusia yang
tinggal di suatu wilayah (Negara, kota dan daerah) yaitu dengan memiliki surat
resmi untuk tinggal di wilayah tersebut.
Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
1.
Kriterium Kelahiran
A.
Ius Sanguinis :
Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
B.
Ius Soli : Seseorang
mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan
Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau
tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi
konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
A.
Hak Opsi, yaitu hak
untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
B.
Hak repudiasi, hak
untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2.
Naturalisasi : Suatu
proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan lain.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya
dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya
sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam
wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1)
Kriterium kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a)
Kriterium kelahiran
menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b)
Kriterium kelahiran menurut asas tempat
kelahiran atau Ius Soli.
2)
Naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
3.2 Daftar Pustaka